TEMPO.CO, Manado - Komisi Pemilihan Umum Kota Manado akhirnya membatalkan pencalonan pasangan Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud karena dianggap tidak memenuhi syarat kurang dari sebulan jelang pencoblosan pilkada serentak 9 Desember 2015. KPU Manado menganulir keputusannya sendiri itu terkait polemik status Jimmy yang dianggap belum bebas murni dari hukumannya sebagai terpidana kasus korupsi APBD di kota itu pada 2006 lalu.
Dalam konferensi pers yang digelar KPUD Kota Manado, Jumat sore 13 November 2015, Ketua KPU Kota Manado Eugenius Paransi didampingi para komisioner lainnya. "Dengan ini menetapkan, Pasangan calon Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud, yang diusung Partai Golkar dan PAN dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Paransi di kantor KPUD Manado yang dijaga ketat ratusan kepolisian dan TNI.
Baca Juga:
Dalam penjelasannya, para komisioner mengaku hanya mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara untuk mencoret Jimmy Rimba Rogi. KPU, kata mereka, hanya melaksanakan amanat UU bahwa rekomendasi wajib ditindaklanjuti KPU.
Keputusan didahului rapat pleno diantara mereka. Isinya adalah melakukan perubahan keputusan nomor 11/Kpts/Kpumdo 023/Pilwako/2015 tentang penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Manado. "Keputusan ini berlaku semenjak tanggal diterbitkan," kata Eugenius.
Beberapa jam sebelumnya, di hari yang sama, Jimmy Rimba Rogi memamerkan surat pembebasannya dari Penjara Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat. Dia membantah statusnya yang masih bebas bersyarat dan karenanya masih dianggap sebagai narapidana.
Imba memberi kesempatan wartawan untuk membaca suratnya itu. Di sana tertera bahwa dirinya mulai menjalani bebas bersyarat per 25 April 2014. "Jika pembebasan bersyarat ini tidak dicabut, maka sisa pidananya terhitung tanggal 29-12-2014 telah dijalani seluruhnya," bunyi surat yang ditanda tangani Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi itu.
Masalahnya, isi surat yang ditunjukkan itu memang berbeda dari Surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)-Kemenkumham No. PAS1.PK.01.05-07 yang ditujukan kepada Panitia Pengawas Pemilu Sulawesi Utara. Dalam surat itu, Kemenkumham menegaskan bahwa Jimmy Rimba Rogi tengah menjalani pembebasan bersyarat di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Manado hingga 29 Desember 2017 mendatang. Itu artinya Imba belum bebas murni.
Semua ini berpangkal dari vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan atas kasus korupsi APBD Kota Manado tahun anggaran 2006 yang diterima Imba dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta pada 2009 lalu. Hukuman itu bertambah menjadi 7 tahun dengan jumlah denda yang sama dalam putusan kasasi pada 2010.
ISA ANSHAR JUSUF