TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Agung Setya, mengatakan menjelang Pilkada Serentak tindak kejahatan pemalsuan uang semakin meningkat. Menurut dia, pada Kamis kemarin Penyidik Subdirektorat Uang Palsu Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku pemalsuan uang.
“Pelaku yang kami tangkap di lokasi dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas nama Bambang Irawan,” ujar Agung melalui pesan singkatnya, pada Jumat, 13 November 2015.
Bambang ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sukapandang RT 4/6, Kelurahan Karya, Kecamatan tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 10 November 2015 lalu yang menemukan uang palsu dalam jumlah besar di Bank BCA Pasar Baru, Jakarta Pusat.
Dari hasil laporan tersebut, penyidik kemudian mengembangkan laporan untuk menangkap pelaku. Dari hasil penangkapan, penyidik mengamankan 315 lembar rupiah palsu pecahan Rp 50.000, seperangkat komputer, tiga unit printer, peralatan sablon, tinta, serta beberapa peralatan khusus yang digunakan untuk mencetak uang tersebut.
Menurut Agung, berdasarkan keterangan penyidik, pelaku disinyalir sudah beroperasi sejak tahun 2011. Pelaku melakukan aksi kejahatannya berdasarkan pesanan. “Jadi ada yang pesan Rp 10 juta pecahan berapa, dia buat. Lalu ada yang pesan lagi Rp 15 juta, lalu dia buat,” ujar dia.
Saat ini, Bambang ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Atas tindakannya, Bambang dikenakan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
LARISSA HUDA