TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan nasib tiga calon kepala daerah yang berstatus bebas bersyarat untuk maju dalam pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar pada 9 Desember mendatang. “Kami akan meminta fatwa Mahkamah Agung tentang status bebas bersyarat," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Rabu, 11 November 2015.
Menurut Hadar, permintaan fatwa tersebut berdasarkan hasil rapat antara pimpinan KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Makassar pada Selasa kemarin. Hadar mengatakan fatwa MA sebelumnya tentang status bebas bersyarat yang masuk dalam klausul mantan terpidana tidak tegas dan luas.
Hadar mengakui bahwa fatwa pertama dari MA itu menimbulkan perbedaan tafsir dari tiga calon kepala daerah. Tiga calon kepala daerah itu masing-masing berasal dari Kabupaten Boven Digoel (Provinsi Papua), Kota Manado (Sulawesi Utara), dan Kabupaten Bone Bolango (Gorontalo). "Kami harus hati-hati memutuskan ini," ujarnya. "Batas waktu penyelesaian ini 14 November nanti.
"Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan mantan terpidana bisa ikut dalam pemilihan kepala daerah. Putusan itu menganulir Pasal 7 huruf G Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk ikut pilkada, para calon mantan terpidana itu harus terlebih dulu mengumumkan statusnya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu, Nelson Simanjuntak, mengatakan lembaganya sudah menerima surat dari Mahkamah Agung pada 16 September lalu tentang arti status terpidana dan narapidana. "Bebas bersyarat, bukan mantan terpidana, dan tidak memenuhi syarat sebagai kepala daerah," tuturnya.
Nelson pun mempersilakan calon berstatus bebas bersyarat menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dan surat Mahkamah Agung. Namun, ucap dia, sebagai penyelenggara pemilu, Bawaslu akan bertugas sesuai dengan undang-undang.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini meminta KPU mencoret tiga calon kepala daerah tersebut agar kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu terjaga. Apalagi, kata dia, mantan terpidana yang berhak mengikuti pencalonan adalah yang bebas murni. "Bukan bebas bersyarat."
HUSSEIN ABRI YUSUF