TEMPO.CO, Mojokerto - Salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Choirun Nisa-Arifudinsyah terancam dicoret dari daftar pasangan calon dalam Pilkada 2015. Perintah pencoretan itu merupakan salah satu isi amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan pesaingnya: petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.
“Amar putusan MA adalah KPU membatalkan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati dan menerbitkan surat keputusan yang baru dengan mencoret Choirun Nisa-Arifudinsyah,” kata kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi, Mohamad Sholeh, saat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Senin petang, 9 November 2015.
Kedatangan Sholeh ini untuk menginformasikan isi amar putusan kasasi tersebut kepada KPU. “Kami sudah menerima salinan putusannya dan tentunya kuasa hukum KPU dan Bu Nisa juga sudah menerima,” katanya.
Mustofa-Pungkasiadi menggugat surat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015. Ketiga pasangan calon itu adalah Choirun Nisa-Arifudinsyah, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi, dan pasangan perseorangan Misnan Gatot-Rahma Shofiana.
Nisa-Arif diusung PKB, PPP, PBB, dan Partai Hanura. Sedangkan Mustofa-Pungkasiadi diusung PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKS. Mustofa dan Nisa merupakan bekas Bupati dan Wakil Bupati 2010-2015 yang pecah kongsi dan kini sama-sama mencalonkan diri jadi bupati.
Mustofa-Pungkasiadi memohon pengadilan membatalkan surat keputusan KPU karena menuding surat itu cacat hukum. Mereka meminta KPU mendiskualifikasi Nisa-Arif dengan tuduhan menggunakan rekomendasi dukungan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Farid yang tidak valid. Kubu Mustofa menuduh surat tersebut palsu dan hasil rekayasa. Pasalnya Mustofa juga mengantongi surat dukungan DPP PPP Djan Farid.
Mustofa melalui kuasa hukumnya semula meminta Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Mojokerto merekomendasi ke KPU Kabupaten Mojokerto agar mencoret Nisa-Arif. Namun permohonan itu ditolak dengan alasan ada Fatwa MA yang menyatakan pihak penggugat sengketa pilkada hanyalah calon yang tidak lolos dalam proses pendaftaran di KPU.
Gagal di Panwas, kuasa hukum Mustofa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya namun gugatan itu tidak dikabulkan. Upaya hukum terakhir dilakukan dengan kasasi ke MA. Akhirnya MA mengabulkan permohonan mereka.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Kabupaten Mojokerto, Anam Anis, mengaku sudah menerima salinan putusan MA tersebut. “Kami sudah menerima dan KPU masih menganalisa sebelum mengambil sikap,” katanya.
Menurut Anam, ada waktu tujuh hari bagi KPU setelah menerima salinan putusan untuk melaksanakan amar putusan yang diperintahkan MA. Ia juga menyatakan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan termasuk Peninjauan Kembali (PK). “Memang aturannya begitu, dalam sengketa pilkada tidak ada PK,” katanya.
ISHOMUDDIN