Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Calon Bupati Mojokerto Pesaing Petahana Terancam Dicoret

image-gnews
Aktivis dari Koalisi Kawal Pilkada menggelar poster di Gedung KPU, Jakarta, 9 November 2015. Koalisi tersebut, membentuk website KawalPilkada.id guna mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melakukan pengawalan dan pengawasan selama proses pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Aktivis dari Koalisi Kawal Pilkada menggelar poster di Gedung KPU, Jakarta, 9 November 2015. Koalisi tersebut, membentuk website KawalPilkada.id guna mengajak masyarakat berpartisipasi aktif melakukan pengawalan dan pengawasan selama proses pelaksanaan Pilkada serentak pada 9 Desember mendatang. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto - Salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Choirun Nisa-Arifudinsyah terancam dicoret dari daftar pasangan calon dalam Pilkada 2015. Perintah pencoretan itu merupakan salah satu isi amar putusan Mahkamah Agung (MA) atas kasasi yang diajukan pesaingnya: petahana Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi.

“Amar putusan MA adalah KPU membatalkan surat keputusan penetapan calon bupati dan wakil bupati dan menerbitkan surat keputusan yang baru dengan mencoret Choirun Nisa-Arifudinsyah,” kata kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi, Mohamad Sholeh, saat mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Senin petang, 9 November 2015.

Kedatangan Sholeh ini untuk menginformasikan isi amar putusan kasasi tersebut kepada KPU. “Kami sudah menerima salinan putusannya dan tentunya kuasa hukum KPU dan Bu Nisa juga sudah menerima,” katanya.

Mustofa-Pungkasiadi menggugat surat keputusan KPU Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015. Ketiga pasangan calon itu adalah Choirun Nisa-Arifudinsyah, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi, dan pasangan perseorangan Misnan Gatot-Rahma Shofiana.

Nisa-Arif diusung PKB, PPP, PBB, dan Partai Hanura. Sedangkan Mustofa-Pungkasiadi diusung PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKS. Mustofa dan Nisa merupakan bekas Bupati dan Wakil Bupati 2010-2015 yang pecah kongsi dan kini sama-sama mencalonkan diri jadi bupati.

Mustofa-Pungkasiadi memohon pengadilan membatalkan surat keputusan KPU karena menuding surat itu cacat hukum. Mereka meminta KPU mendiskualifikasi Nisa-Arif dengan tuduhan menggunakan rekomendasi dukungan DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) pimpinan Djan Farid yang tidak valid. Kubu Mustofa menuduh surat tersebut palsu dan hasil rekayasa. Pasalnya Mustofa juga mengantongi surat dukungan DPP PPP Djan Farid.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mustofa melalui kuasa hukumnya semula meminta Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Kabupaten Mojokerto merekomendasi ke KPU Kabupaten Mojokerto agar mencoret Nisa-Arif. Namun permohonan itu ditolak dengan alasan ada Fatwa MA yang menyatakan pihak penggugat sengketa pilkada hanyalah calon yang tidak lolos dalam proses pendaftaran di KPU.

Gagal di Panwas, kuasa hukum Mustofa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya namun gugatan itu tidak dikabulkan. Upaya hukum terakhir dilakukan dengan kasasi ke MA. Akhirnya  MA mengabulkan permohonan mereka.

Sementara itu, kuasa hukum KPU Kabupaten Mojokerto, Anam Anis, mengaku sudah menerima salinan putusan MA tersebut. “Kami sudah menerima dan KPU masih menganalisa sebelum mengambil sikap,” katanya.

Menurut Anam, ada waktu tujuh hari bagi KPU setelah menerima salinan putusan untuk melaksanakan amar putusan yang diperintahkan MA. Ia juga menyatakan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan termasuk Peninjauan Kembali (PK). “Memang aturannya begitu, dalam sengketa pilkada tidak ada PK,” katanya.

ISHOMUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)


Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

20 Juni 2023

Hari Jadi Kota Mojokerto, Pemkot Gelar Pesta Rakyat

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto akan menggelar pesta rakyat di Alun-alun Kota Mojokerto setelah dilaksanakan Upacara Hari Jadi ke-105 pada 20 Juni 2023.


Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

24 September 2020

Denny Indrayana bersama Difriadi Darjat usai menerima rekomendasi calon gubernur dan calon wakil gubernur Kalimantan Selatan dari Partai Gerindra di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Denny Indrayana merupakan aktivis dan akademisi yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tempo/Nurdiansah
Pilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1

Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.


Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

24 Februari 2020

Vicky Prasetyo. Tabloidbintang.com
Vicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo

Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.


Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

26 Desember 2019

Wujud sampah plastik yang mengandung limbah berbahaya dan beracun (B3) yang disimpan dalam kontainer sebelum direekspor ke negara asal di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, Senin, 29 Juli 2019. ANTARA
Limbah B3, Polres Mojokerto Periksa Manajemen PT Tenang Jaya

Kepolisian Resor Mojokerto memeriksa sedikitnya 12 orang. Di antaranya 3 sopir truk Tenang Jaya, 4 pegawai PT Tenang Jaya, untuk kasus limbah B3 ini.


Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

9 Agustus 2019

 Anak-anak bermain di Taman Kelinci Padusan, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, Jawa Timur, Jum'at, 9 Agustus 2019. Taman kelinci ini satu dari beberapa wahana wisata yang dikelola swadaya para petani di Desa Padusan. TEMPO/ISHOMUDDIN
Bermain dengan Kelinci di Kaki Gunung Arjuna

Wisata Taman Kelinci Padusan jadi destinasi wisata keluarga bagi masyarakat Mojokerto. Taman wisata edukasi ini hasil kerja Gapoktan Petik Strawberry.


Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

29 April 2019

Banjir di Mojokerto, Jawa Timur, Senin, 29 April 2019. twitter.com/pengairan_jatim
Hujan Lebat 2 Hari, Tujuh Desa di Mojokerto Terendam Banjir

Huja lebat selama dua hari membuat sejumlah desa di Kabupaten Mojokerto terendam banjir.


KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Ketua KPU DKI Betty Idroos mengatakan, penundaan kasus Muhammad Taufik itu didasarkan pada surat edaran KPU pusat.


Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

4 September 2018

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK
Bawaslu Loloskan Taufik Gerindra, KPU DKI Tunggu Putusan MA

Taufik Gerindra, mantan napi korupsi, diloloskan sebagai bakal caleg oleh Bawaslu, KPU DKI masih nunggu putusan MA.


KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

30 Mei 2018

Ilustrasi pilkada
KPU Kabupaten Tangerang Targetkan 80 Persen Suara Pemilih

KPU menggandeng lembaga swadaya masyarakat guna meyakinkan pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara.