TEMPO.CO, Mojokerto – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto masih menunggu salinan resmi putusan kasasi Mahkamah Agung dalam gugatan perkara Tata Usaha Negara yang dilayangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, Mustofa Kalam Pasa-Pungkasiadi.
“Kami belum bisa bersikap dan menunggu salinan putusan yang resmi dari Mahkamah,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq, Rabu, 4 Nopember 2015.
Pernyataan Ayuhanafiq menanggapi kabar bahwa Mahkamah Agung telah mengabulkan gugatan Tata Usaha Negara Mustofa-Pungkasiadi. “Berdasarkan informasi resmi di website Mahkamah, mereka mengabulkan gugatan kami yang meminta agar pasangan Choirun Nisa-Arifudinsyah didiskualifikasi,” kata kuasa hukum Mustofa-Pungkasiadi, Mohamad Soleh.
Menurut Sholeh perkara Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 itu diputus pada 3 November 2015 dengan amar mengabulkan gugatan penggugat dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya yang menolak gugatan penggugat.
Sebelumnya Mustofa-Pungkasiadi menggugat Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Pilkada Mojokerto diikuti tiga pasangan calon, yaitu Choirun Nisa-Arifudinsyah, Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi dan peserta dari jalur independen, Misnan Gatot-Rahma Shofiana. Nisa-Arif diusung PKB, PPP, PBB, dan Partai Hanura. Sedangkan Mustofa-Pungkasiadi diusung PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, Nasdem, PAN, dan PKS.
Gugatan Mustofa-Pungkasiadi berawal dari polemik surat rekomendasi dukungan untuk Nisa-Arif yang mengatasnamakan Dewan Pimpinan Pusat PPP pimpinan Djan Faridz. Mustofa-Pungkasiadi menuduh surat dukungan itu direkayasa untuk memenuhi kuota suara karena dukungan kubu Djan telah diserahkan kepadanya.
Mustofa-Pungkasiadi meminta Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Mojokerto agar membuat rekomendasi ke KPU untuk mencoret Nisa-Arif. Namun permohonan itu ditolak Panwas dengan alasan pihak yang dibolehkan melayangkan gugatan adalah calon yang tidak lolos dalam proses pendaftaran di KPU.
Gagal menggugat melalui Panwas, Mustofa-Pungkasiadi mengajukan gugatan ke PTTUN Surabaya namun kandas. Upaya hukum terakhir dilakukan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Memang kami belum menerima salinan putusan, bahwa pertimbangannya seperti apa nanti kita baca bersama. Tapi amarnya tidak akan keluar dari petitum yang kami minta,” ujar Soleh.
ISHOMUDDIN