Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pesaing Menginap di Rumah Warga, Risma Pilih 3 M

image-gnews
Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana bergandengan tangan usai jumpa pers terkait pemilihan walikota di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, 26 Juli 2015. Diusung oleh Partai PDI Perjuangan, pasangan incumbent  Risma-Wisnu maju dalam Pilwali 2015 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015. FULLY SYAFI
Tri Rismaharini dan Wisnu Sakti Buana bergandengan tangan usai jumpa pers terkait pemilihan walikota di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, 26 Juli 2015. Diusung oleh Partai PDI Perjuangan, pasangan incumbent Risma-Wisnu maju dalam Pilwali 2015 yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015. FULLY SYAFI
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya inkumben, Tri Rismaharini dan Whisnu Sakti Buana, lebih memilih 3 M dibanding menginap di rumah warga seperti yang akan dilakukan pesaingnya, Rasiyo.

Alasannya, apabila menginap di rumah warga itu nantinya akan tambah merepotkan tuan rumah yang akan ditempati. “Jadi, strategi dan tips kampanye Risma-Whisnu lebih pada 3 M dalam mendekati masyarakat,” kata juru bicara tim pemenangan pasangan Risma-Whisnu, Didik Prasetyono, kepada Tempo, Kamis, 29 Oktober 2015.

Menurut Didik, 3 M itu adalah Menyapa, Mendengar, dan Menyelesaikan. Adapun kata “Menyapa” diartikan sebagai menyapa langsung ke masyarakat dan membangun tali silahturahmi secara personal. Sedangkan kata “Mendengarkan” adalah mendengarkan semua apa yang terjadi di seputar problema kehidupan rakyat dari berbagai lapisan masyarakat di bawah.

Sementara kata “Menyelesaikan” adalah langsung mengatasi atau memberikan jalan keluar terhadap problem dan masalah yang dihadapi masyarakat di bawah. “Intinya, Bu Risma dan Mas Whisnu memakai metode yang lebih melekat dan menjadi karakter khas Suroboyoan,” kata dia.

Karakter khas Suroboyoan itu, lanjut dia, mereka secara terbuka melakukan pertemuan-pertemuan dengan warga di berbagai titik yang memang sudah dilakukan selama kurang-lebih 15 tahunan ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara dalam serangkaian kampanye ini, walaupun Risma-Whisnu sudah merintis selama lima tahun terakhir ini, tapi mereka masih menganggap perlu untuk menyapa warga Surabaya secara langsung, sehingga mereka berdua banyak melakukan pertemuan kepada warga di berbagai titik. “Bahkan, tiap harinya Bu Risma dan Mas Whisnu bisa 10-12 titik bertemu warga,” ujarnya.

Meski begitu, seluruh gerak Risma-Whisnu tentunya dibantu gerak mesin partai dan relawan yang tanpa henti mengkampanyekan keberhasilan pembangunan dan proyeksi janji pembangunan ke depannya. “Paslon dan mesin partai terus bergerak untuk menuju kemenangan,” katanya.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Artikel Menarik:
Nasib Sial Mourinho Karena Dua Wanita Cantik?
Mourinho Terseruduk Kambing Hitamnya Sendiri

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.