TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan komitmennya untuk tetap menggelar pemilihan kepala daerah serentak pada 9 Desember 2015, meski bencana kabut asap akibat pembakaran hutan tak kunjung reda.
“Jangan ditakut-takuti (soal bencana asap ini). Kita harus optimistis bahwa pilkada akan tetap dilaksanakan,” kata Nasrullah di gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2015, seperti dilansir laman resmi Bawaslu, www.bawaslu.go.id.
Selaku penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu memang harus berada pada koridor yang sudah ditentukan undang-undang. Penegasan Nasrulah tersebut merupakan sikap untuk menanggapi keresahan berbagai pihak yang menghendaki agar pelaksanaan pilkada serentak diundur dari seharusnya tanggal 9 Desember 2015.
Pilkada serentak dituntut untuk ditunda karena ada sedikitnya 48 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan pilkada tapi hingga kini masih bertarung melawan pekatnya asap di daerah mereka.
“Dalam konteks teknis penyelenggaraan, bencana kabut asap ini sangat bisa berdampak pada penyelenggaraan tahap pilkada, terutama distribusi logistik. Belajar dari pemilu legislatif, sebagian besar perusahaan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah, yang berbeda pulau dengan daerah-daerah terdampak kabut asap,” ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.
Titi menambahkan, dalam konteks kemanusiaan, ia ingin penanganan bencana bisa dilakukan sebaik mungkin, dengan memperhatikan para warga yang terkena dampak asap secara maksimal. "Untuk konteks pilkadanya sendiri, penyelenggara pilkada mesti menyoroti soal perencanaan dan skenario untuk merespons situasi yang terjadi, sehingga bisa punya langkah antisipasi yang baik dan tepat," tutur Titi.
Menurut Titi, hal tersebut penting untuk menjawab pertanyaan soal kesiapan penyelenggara pilkada dalam menyikapi bencana asap yang terjadi. Sebab, dampaknya tentu pada penyelenggaraan dan perlindungan atas hak pilih warga negara pada pilkada serentak 2015 yang pelaksanaannya sudah semakin dekat.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota diatur, dalam hal terjadi bencana di suatu daerah pemilihan, penyelenggara pilkada bisa menunda pelaksanaan pilkada. Penundaan itu dikenal dengan istilah pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan.
Pasal 120 UU Nomor 8 Tahun 2015 juga menyebutkan, apabila di sebagian atau semua daerah pemilihan terjadi bencana alam yang mengakibatkan sebagian tahap penyelenggaraan pilkada tidak dapat dilaksanakan, akan dilakukan pemilihan lanjutan. “Pelaksanaan pemilihan lanjutan ini dimulai dari tahap penyelenggaraan pilkada yang terhenti. Misalnya, karena terjadi bencana alam, kampanye tidak bisa dilaksanakan, sehingga KPU bisa menunda tahap kampanye yang terkendala,” ucap Titi.
Selanjutnya, KPU bisa melanjutkan setelah penanganan bencana selesai atau saat kampanye sudah bisa dilaksanakan secara normal sesuai ketentuan perundang-undangan. “Selain pemilihan lanjutan, juga ada skenario pemilihan susulan,” ujarnya.
DESTRIANITA