TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Olly Dondokambey resmi mengundurkan diri dari anggota DPR. "Secara de facto dan de jure, ini sudah disahkan oleh Presiden," katanya ketika menjelaskan soal pamitannya itu di sebuah restoran di daerah Gatot Subroto, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2015.
Pengunduran diri ini sebenarnya telah diungkapkan Olly melalui akun Twitter-nya, Selasa, 27 Oktober 2015. Dalam cuitannya, Olly mengungkapkan bahwa permintaan pengunduran diri dari anggota DPR sekaligus ketua fraksi terkait dengan pencalonan dirinya sebagai Gubernur Sulawesi Utara.
Permintaan pengunduran diri itu sudah disetujui Presiden Joko Widodo pada 21 Oktober 2015. Surat persetujuan itu bernomor 113 Tahun 2015 .
Olly menuturkan sudah mengajukan pengunduran diri sejak Agustus lalu. Ia berpegang pada peraturan anggota DPR atau DPRD bahwa yang ingin mengajukan diri sebagai calon gubernur harus mengundurkan diri.
Namun Olly mengatakan posisinya sebagai bendahara umum di DPP PDIP tidak akan berubah. "Kalau di peraturan kan tidak ada yang melarang jadi bendahara umum," ujarnya.
Pengganti antarwaktu Olly memang belum ditetapkan. Menurut dia, pergantian sesuai dengan peraturan perolehan suara terbanyak dalam pemilihan legislatif. Nama inilah yang akan menggantikan Olly di DPR.
Menurut Olly, setelah 11 tahun bekerja sebagai anggota DPR, sudah saatnya bagi dia untuk kembali ke daerah. Olly sendiri mengaku optimistis mengingat hasil pemilihan legislatif kemarin cukup memuaskan.
Olly mendaftarkan diri menjadi calon Gubernur Sulawesi Utara pada Senin, 27 Agustus 2015. Dalam pencalonannya, ia didampingi Steven Kandouw sebagai calon wakil gubernur. Steven, yang juga anggota DPRD, pun telah mengundurkan diri dari posisinya.
MAWARDAH NUR HANIFIYANI