TEMPO.CO, Tasikmalaya - Komisi Pemilihan Umum telah memutuskan bentuk surat suara pada pilkada yang hanya ada satu calon alias calon tunggal. Bentuk surat suara yakni foto pasangan calon dan kolom setuju serta tidak setuju.
Aturan penghitungan suara pun telah ditetapkan, yakni suara sah apabila pemilih mencoblos kolom setuju, tidak setuju, mencoblos foto pasangan dan kolom setuju, serta mencoblos foto pasangan dan kolom tidak setuju. Suara dinyatakan tidak sah apabila pemilih hanya mencoblos foto pasangan calon.
Calon tunggal Bupati Tasikmalaya, Uu Ruzhanul Ulum berharap, pemilih yang hanya mencoblos foto atau gambar pasangan calon tetap dinyatakan suaranya sah. Hal itu, kata dia, memudahkan masyarakat dalam memilih. "Jadi memudahkan masyarakat dalam memilih," kata dia saat ditemui di Kampung Cidahu, Kecamatan Cisayong, Tasikmalaya, Rabu 28 Oktober 2015.
Uu mengatakan, dalam simulasi pencoblosan yang dilakukan di beberapa tempat, masyarakat menginginkan adanya kemudahan yakni mencoblos gambar pasangan calon pun dianggap sah. "Masyarakat saya dengar setelah simulasi di beberapa tempat, ingin ada kemudahan yaitu mencoblos gambar tetap sah," katanya.
Menurut Uu, mencoblos gambar pasangan calon sudah menjadi kebiasaan masyarakat dalam pelaksanaan pilkada. Oleh karenanya, kalau semangatnya dalam memudahkan masyarakat dalam memilih supaya meningkatkan partisipasi masyarakat dan hasil yang berkualitas, mencoblos gambar pun dianggap sah. "Tidak seperti sekarang ini," katanya.
Dia berharapan ada revisi PKPU terkait surat suara agar mencoblos gambar tetap sah. "Harapan kami mencoblos gambar tetap sah untuk kemudahan masyarakat,".
Uu meminta kepada seluruh pihak, diantaranya KPU, PPK dan PPS untuk segera menyosialisasikan tata cara pencoblosan ini. kata dia, masyarakat masih blank dalam hal pencoblosan. "Sosialisasi sampai ke akar rumput supaya masyarakat tidak dibingungkan dalam hal ini (pencoblosan)," kata dia.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat sudah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) yang salah satunya membahas terkait format surat suara yang digunakan pada pilkada calon tunggal.
Format surat suara tersebut yakni memuat foto pasangan calon, kemudian di bawah foto ada kalimat apakah setuju dengan pasangan calon, dan ada kolom setuju dan tidak setuju.
"Masyarakat diminta mencoblos salah satu pilihannya ke kolom tadi," kata Ketua KPUD Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat.
Jika pemilih mencoblos foto pasangan calon dan kolom setuju, itu berarti suara sah untuk pasangan calon. Jika mencoblos foto pasangan calon dan mencoblos kolom tidak setuju, maka suara sah untuk tidak setuju. "Kalau mencoblos fotonya saja, itu tidak sah," ujarnya.
CANDRA NUGRAHA